Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja Migran Indonesia (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 24 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Lampung tergiur iming-iming gaji bernilai tinggi.

Iming-iming ini menggugah para korban untuk nekat bekerja ke luar dengan negara tujuan Arab Saudi hingga Uni Emirat Arab. Padahal omongan itu pakai cara ilegal alias nonprosedural.

"Iya, para korban dijanjikan gaji besar, nominal yang diiming-imingi 5 sampai 7 juta Rupiah," ujarnya Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023).

1. Dijanjikan pekerjaan sebagai ART

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombas Pol Reynold Hutagalung usai konferensi pers di Aula Presisi Polda Lampung, Rabu (7/6/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Reynold, seluruh para pekerja migran ilegal tersebut diketahui berasal Nusa Tenggara Barat (NTB). Setibanya di negara tujuan Timur Tengah, ke-24 korban ini bakal dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (PRT).

"Kalau dari keterangan baik korban dan pelaku, mereka akan dikerjakan sebagai ART semua," imbuhnya.

Meski demikian, polisi menduga janji diucapkan para pelaku acapkali berbeda dengan realisasi di negara tujuan. Mengingat, para pekerja ini bakal dipekerjakan secara ilegal alias tanpa jaminan hukum.

"Biasanya, sepeti yang sudah terjadi dijanjikan pekerja ART tapi malah realitanya berbeda," sambung Reynold.

2. Negara tujuan hanya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab

Editorial Team

Tonton lebih seru di