Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu kurir jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, Fajar Reskianto divonis putusan hukuman 20 tahun kurungan penjara dalam kasus kepemilikan sabu seberat 21 kilogram.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono, terdakwa Fajar Reskianto terbukti dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, oleh karena itu pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 2 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 4 bulan," ujar Hakim Hendro saat membacakan amar putusan, Selasa (14/11/2023).