Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang MK hasil sengeketa Kepala Daerah. (IDN Times/YouTube : Mahkamah Konstitusi RI)

Bandar Lampung, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran.

Keputusan ini diambil dalam sidang putus perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran.

Hakim MK, Ridwan Mansyur, dalam sidang putusan menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan mengikutsertakan pasangan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali, yang sebelumnya merupakan calon nomor urut dua.

"Pemungutan suara ulang dilakukan dengan mengikut sertakan Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali yang sebelumnya calon nomor urut dua dan terlebih dahulu membuka kesempatan bagi parpol yang sebelumnya mencalonkan nomor urut satu, tanpa mengikuti Arisandi Darma Putra sebagai calon bupati maupun wakil bupati," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di