Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap Misrak Bin Abdul Rahman. Misrak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait status terpidana divonis hukuman pidana penjara delapan tahun.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, menjelaskan, pada saat penangkapan Tim Tangkap Buronan (TABUR) dibantu personel Polres Way Kanan. “Untuk proses penangkapan terhadap DPO berlangsung dengan aman terkendali dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).
Ia menambahkan, terpidana Misrak Bin Abdul Rahman sudah diserahkan oleh jaksa eksekutor ke Lapas Kelas IIB Kabupaten Way Kanan.