Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka HR digelandang petugas Polsek Gadingrejo. (Dok. Polsek Gadingrejo).

Intinya sih...

  • Pegawai ekspedisi Pringsewu gelapkan uang COD Rp114 juta
  • Tersangka ditangkap setelah kabur ke Pulau Jawa, mengaku gunakan uang untuk utang dan kebutuhan pribadi
  • Akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara

Pringsewu, IDN Times - Seorang pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Pringsewu menggelapkan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) senilai Rp114 juta. Pelaku kini telah ditangkap petugas kepolisian.

Tersangka inisal HR warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pria 38 tahun ini diciduk petugas saat tengah beristirahat di area Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024)

Editorial Team

Tonton lebih seru di