Pringsewu, IDN Times - Seorang pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Pringsewu menggelapkan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) senilai Rp114 juta. Pelaku kini telah ditangkap petugas kepolisian.
Tersangka inisal HR warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pria 38 tahun ini diciduk petugas saat tengah beristirahat di area Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024)
"Benar, kami menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbullo melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).