Lampung Selatan, IDN Times - Tiga ASN di Kabupaten Lampung Selesai ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran insentif atau honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai Rp2,82 miliar.
Ketiga tersangka inisial M, I, dan A langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
"Tim Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran insentif/honorarium Anggota Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan," ujar Kajari Lampung Selesai, Afni Carolina, Rabu (18/9/2024).
