Pringsewu, IDN Times - Polsek Pringsewu Kota menangkap 3 pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y (14), P (19) dan A (23).
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan ditangkap di kediaman masing-masing pelaku. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu.
"Benar, pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP," ujarnya, Kamis (23/6/2022).