Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung meminta pihak perusahaan tidak mencicil alias membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja/buruh. Pembayaran paling lambat H-7 Lebaran 2023/1444 Hijriah.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, ketentuan itu sebagaimana tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan diberikan tidak dicicil tapi diberikan secara penuh," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (30/3/2023).