Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
THR ASN dan PPPK Bandar Lampung Sudah Dianggarkan, Kapan Cair?
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
  • Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran THR bagi ASN dan PPPK dalam APBD 2026, memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi menjelang hari raya.
  • Besaran dan jadwal pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis serta komponen pemberian tunjangan tersebut.
  • Setelah PP diterbitkan, Pemkot akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan THR di daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mencantumkan alokasi THR ASN dan PPPK dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026.

4 Maret 2026

Kepala BPKAD Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memastikan anggaran THR Tahun Anggaran 2026 sudah disiapkan namun pencairannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

kini

Pemkot Bandar Lampung menunggu terbitnya PP tentang pemberian THR sebelum menetapkan nominal dan jadwal pencairan serta menerbitkan Perwali sebagai dasar hukum pencairan di daerah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK dalam APBD Tahun Anggaran 2026, namun pencairannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
  • Who?
    Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, bersama jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengelola anggaran THR untuk ASN dan PPPK.
  • Where?
    Kegiatan penganggaran dan persiapan pencairan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Rabu, 4 Maret 2026. Jadwal pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terkait pemberian THR tahun 2026.
  • Why?
    Pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum penetapan besaran dan waktu pembayaran THR.
  • How?
    Setelah Peraturan Pemerintah diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR kepada ASN dan PPPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan, tunjangan hari raya (THR) Tahun Anggaran 2026 dipastikan sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Namun, meski anggaran telah disiapkan, pencairannya masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," ujarnya, Rabu (4/3/2026).

1. Anggaran sudah aman di pos Belanja Pegawai

Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Desti memastikan alokasi THR ASN dan PPPK telah dicantumkan dalam pos Belanja Pegawai APBD 2026.

“Untuk THR ASN dan PPPK sudah dianggarkan dalam pos Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya.

Artinya, secara fiskal, Pemkot Bandar Lampung telah mengantisipasi kebutuhan tersebut jauh hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

2. Nominal dan jadwal cair masih menunggu PP

ilustrasi uang (unsplash.com/Alexander Grey)

Meski anggaran tersedia, besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai belum dapat dipastikan. Hal ini karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis dan komponen pemberian THR 2026.

“Besaran THR masih menunggu PP terkait pemberian THR. Jadi kami belum bisa memastikan nominal yang akan diterima masing-masing pegawai,” jelas Desti.

Tak hanya nominal, jadwal pencairan juga belum bisa ditentukan sebelum aturan tersebut diterbitkan.

3. Pemkot siap terbitkan Perwali sebagai tindak lanjut

ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)

Desti menegaskan, setelah PP dari pemerintah pusat terbit, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pencairan di daerah.

“Untuk tanggal pencairan juga masih menunggu PP tentang THR tersebut, yang nantinya akan kami tindaklanjuti dengan Perwali THR,” ucapnya.

Dengan langkah ini, Pemkot menunjukkan kesiapan administrasi dan komitmen memenuhi hak pegawai. ASN dan PPPK kini tinggal menunggu ‘lampu hijau’ dari pusat sebelum THR resmi masuk ke rekening masing-masing.

Editorial Team