Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251027-WA0016.jpg
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (,IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Dendi Ramadhona kenaikan harta Rp500 juta selama menjabat Bupati Pesawaran

  • Kekayaan didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar di Kota Bandar Lampung

  • Punya harta begerak Rp849 juta dan kas Rp525 juta, total kekayaan terakhir berjumlah Rp12,2 miliar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.

Selain Dendi, penyidik kejaksaan setempat turut menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran SA, AL, serta S.

Lantas berapa besaran harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran dua periode 2016-2021 dan 2021-2025 tersebut?

1. Dari awal hingga akhir jabatan Bupati Pesawaran harta naik Rp500 juta

Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) KPK, Dendi terpantau terakhir kali menyampaikan laporan terkait jumlah kekayaannya saat masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 13 Maret 2025/periodik 2024.

Dalam laporan tersebut, Dendi total mengantongi kekayaan bersih alias tanpa hutang senilai Rp12,2 miliar. Jumlah itu terbilang tidak mengalami peningkatan signifikan, bila ditelusuri dari laporan tahun ke tahun sejak masa awal mulai menjabat Bupati Pesawaran.

Dari tahun 2017 hingga 2024, eks anggota DPRD Provinsi Lampung itu hanya melaporkan peningkatan harta kekayaan senilai Rp500 juta. Adapun total kekayaan Dendi selama menjabat bupati yaitu sebesar Rp11,7 miliar pada 2017, Rp11,4 miliar (2018), Rp11,7 miliar (2019), Rp11,5 miliar (2020), Rp11,6 miliar (2021), Rp11,8 miliar (2022), Rp12 miliar (2023), dan Rp12,2 miliar (2024).

2. Kekayaan didominasi aset tanah dan bangunan

Rumah eks Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (IDN Times/Muhaimin)

Dalam penyampaian e-LHKPN pada 2024, harya kekayaan Dendi Ramadhona didominasi atas kepemilikan lima tanah dan bangunan mencapai nilai Rp9,8 miliar. Seluruh aset terletak di Kota Bandar Lampung.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi Rp2,9 miliar dari hibah tanpa akta, tanah seluas 426 meter persegi di Tanjung Karang Rp2,2 miliar (hasil sendiri), tanah 354 meter persegi Rp900 juta (hasil sendiri), tanah dan bangunan 600/300 meter persegi Rp2,3 miliar (warisan), serta tanah dan bangunan 370/320 meter persegi Rp1,5 miliar (hasil sendiri).

Selain itu, Dendi juga mencantumkan kepemilikan aset berupa alat transportasi dan mesin yang dibelinya dari hasil sendiri sejumlah Rp895 juta. Itu meliputi motor Harley Davidson Touring 2010 Rp110 juta, motor Yamaha 2015 (Rp5,5 juta), mobil Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014 (Rp350 juta), dan mobil, Toyota Toyota Alphard 2018 (Rp430 juta).

3. Punya harta bergerak Rp849 juta dan kas Rp525 juta

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Romadhona. (,IDN Times/Muhaimin)

Dendi Ramadhona turut mencantumkan kepemilikan harga kekayaan berupa aset harta bergerak lainnya mencapai Rp849 juta, kas atau setara kas sebesar Rp525 juta, dan harta lainnya sebanyak Rp70 juta.

Dari seluruh harta kekayaan tersebut, mantan politisi Pantai Demokrat ini tidak melaporkan kepemilikan aset berupa surat berharga maupun kepemilikan utang. Alhasil, total keseluruhan harta kekayaan Dendi dilaporkan terakhir berjumlah Rp12,2 miliar.

Editorial Team