Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp8 miliar.
Selain Dendi, penyidik kejaksaan setempat turut menetapkan empat tersangka lainnya masing-masing Mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, tiga pemenang tender atau rekanan proyek SPAM Pesawaran SA, AL, serta S.
Lantas berapa besaran harta kekayaan mantan Bupati Pesawaran dua periode 2016-2021 dan 2021-2025 tersebut?
