Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di satu rumah kos Kabupaten Pringsewu.
FD sebelumnya ditangkap petugas saat berada satu kamar dengan korban dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, FD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka," ujarnya dimintai keterangan, Senin (24/8/2026).
