Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terjaring Razia Bareng Pelajar 16 Tahun, Pria Pringsewu Tersangka Cabul
Tersangka FD digelandang dan dijebloskan ke sel oleh personel Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap pelajar perempuan 16 tahun, setelah keduanya terjaring razia di kamar kos Pringsewu.
  • Menurut penyidikan, FD berkenalan dengan korban lewat media sosial, menjemputnya tanpa izin orang tua, lalu membawa korban ke rumah kos; pemilik kamar turut diperiksa.
  • FD ditahan 20 hari dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara; penyidik masih melengkapi berkas serta menyelidiki pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pringsewu, IDN Times - Polisi menetapkan FD (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di satu rumah kos Kabupaten Pringsewu.

FD sebelumnya ditangkap petugas saat berada satu kamar dengan korban dalam razia gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengatakan, FD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka," ujarnya dimintai keterangan, Senin (24/8/2026).

1. Berkenalan dengan korban via medsos

Tersangka FD digelandang dan dijebloskan ke sel oleh personel Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Rosali menjelaskan, kasus tersebut bermula saat FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan semakin intens berkomunikasi.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD disebut menjemput korban di sekitar rumahnya. Korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu tanpa seizin orang tuanya ke rumah kos. Di tempat tersebut, diduga terjadi tindak pidana terhadap korban.

"Keberadaan keduanya diketahui setelah petugas gabungan melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan di Pringsewu. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada dalam satu kamar," ucapnya.

2. Pemilik kamar kos ikut digelandang

Razia gabungan digelar Polres Pringsewu bersama Satpol-PP. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar kepada FD. Alhasil, ketiganya dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah penyidik melakukan pendalaman, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak. "Untuk proses hukum terhadap pihak lain masih berdasarkan hasil penyelidikan penyidik," kata dia.

3. FD terancam 12 tahun penjara

Tersangka FD digelandang dan dijebloskan ke sel oleh personel Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dalam kasus ini, FD disangkakan melakukan persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas sangkaan tersebut, FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rutan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Proses penyidikan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan, serta perlindungan korban yang masih berusia di bawah umur," imbuh Kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article