Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung angkat bicara terkait temuan limbah medis infeksius oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Desa Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Sahriwansah, mengatakan, pihaknya menyerahkan proses penyidikan ke Polda Lampung. Terkait penyidikan terhadap satu rumah sakit di Bandar Lampung, ia menjelaskan, rumah sakit tersebut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengelolaan sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
"Tujuannya, untuk membedakan atau memisahkan limbah B3 dengan limbah domestik biasa atau limbah rumah tangga yang sejenisnya. Artinya mereka sudah memisahkan TPS-TPS tersebut, mana yang domestik ataupun sampah rumah tangga sejenisnya sudah terpisah dengan B3," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2021).