Lampung Tengah, IDN Times - Seorang ayah tega berbuat cabul terhadap anak tirinya masih berusia di bawah umur. Peristiwa pilu itu terjadi di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka merupakan MGL alias Gelar (39). Ia ditangkap polisi, setelah dilaporkan atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atas korban inisial C (14).
"Bener, pelaku telah kami tangkap saat berada di kediamannya pada Sabtu kemarin (1/1/2022). Penangkapan kurang lebih berlangsung sekitar jam 2 siang," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, Rabu (5/1/2022).