Bandar Lampung, IDN Times - PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar menginformasikan, penyesuaian tarif ruas jalan tol tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Kebijakan itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 732/KPTS/M/2021, tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) tertanggal 22 Maret 2021.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J Aries Dewantoro menyampaikan, penyesuaian tarif setelah pihaknya melakukan sosialisasi secara masif selaku perusahaan BUJT.
Diketahui ada 10 gerbang tol di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar membentang sepanjang sekitar 140 Kilometer tersebut. Berikut rincian lengkap tarif lama dan rencana tarif baru di ruas tol ini.