Penandatanganan Komitmen Bersama Larangan Mudik 2021 (IDN Times/Istimewa)
Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko menyampaikan, pihaknya bakal mendukung penuh langkah Pemprov Lampung menegakkan aturan pemerintah mencegah penyebaran virus COVID-19.
Menurutnya, tiap tahapan pertama dalam pelaksanaan mudik lebaran, penularan virus COVID-19 akan semakin meningkat.
"Ini adalah upaya dilakukan pemerintah untuk kita bersama, untuk mengatasi hal-hal tidak diinginkan. Khususnya mencegah penyebaran COVID-19," tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen instansi pemerintahan di Provinsi Lampung khususnya yang berkaitan dengan larangan mudik. Mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Heffinur, dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Lampung diwakili Hakim Tinggi Parlas Nababan.
Turut hadir Kepala Dishub Provinsi Lampung, Idrus Efendi, Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali, Kepala Jasa Raharja Cabang Lampung, Margareth Panjaitan, hingga Kepala Staf Korem 043/Gatam, Kolonel Inf Dwi Endrosasongko.