Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tamat! Akhir Kiprah Komplotan Bandit Pencuri Motor di Bandar Lampung

Tamat! Akhir Kiprah Komplotan Bandit Pencuri Motor di Bandar Lampung
Penangkapan ketiga pelaku curanmor oleh petugas Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Intinya Sih
  • Komplotan bandit pencuri motor ditangkap polisi di Bandar Lampung setelah melakukan aksi belasan kali
  • Para pelaku menggunakan senjata api rakitan dan melakukan perlawanan saat penangkapan
  • Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi membekuk komplotan bandit pencuri motor telah melancarkan aksi belasan kali di Kota Bandar Lampung. Para pelaku menggunakan senjata api rakitan guna mengancam dan menakuti para korbannya.

Para tersangka merupakan warga Lampung Timur ialah Rico Agustiawan (22), Kainari Mat Adin (35) dan Ahmad Yusuf (37). Dua di antaranya Rico dan Kainari mendapatkan hadiah timah panas petugas setelah memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Kami mengamankan ketiga tersangka merupakan gembong pelaku pencurian motor, setiap menjalankan aksinya di Bandar Lampung para pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

1. Ditemukan senpi rakitan hingga amunisi dari tersangka

Tampang ketiga pelaku ditangkap personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Tampang ketiga pelaku ditangkap personel Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Terkait kegiatan penangkapan, Dennis menyampaikan, petugas awalnya mendapati informasi keberadaan para tersangka di Desa Gunung Pasir dan Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Petugas bergerak ke lokasi tersebut awalnya menangkap tersangka Riko Setiawan di rumah kontrakan berada di Desa Gunung Pasir, bersama barang bukti berupa 1 gagang kunci latter T, 2 mata kunci T, dan 1 magnet, serta 1 pucuk senpi rakitan berikut 4 butir amunisi aktif.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan, kami menangkap tersangka Kainari Mat Adin di kontrakannya Desa Gunung Sugih, dari pelaku kami mendapati barang bukti 1 motor Honda Beat serta 1 pucuk senpi rakitan berikut 6 butir amunisi aktif yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," ungkap dia.

2. Kedua tersangka berusah melarikan diri

Penampakan barang bukti tindak pidana pencurian motor. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
Penampakan barang bukti tindak pidana pencurian motor. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dennis melanjutkan, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya Mat Yusuf di Desa Gunung Sugih Baru dan berhasil diamankan barang bukti 1 motor Honda Beat Streat hitam berikut sejumlah helai pakaian.

Saat kegiatan pengembangan kasus tersebut, 2 tersangka Rico dan Kainari melakukan perlawanan aktif dengan cara merebut barang bukti senpi dan mendorong anggota hingga jatuh dan luka pada paha bagian kanan. Alhasil, polisi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur guna menghentikan perlawanan tersebut.

"Kedua tersangka berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilarikan ke UPT Puskesmas Sukarame untuk dilakukan tindakan medis," pungkasnya.

3. Total beraksi di 11 TKP

Ilustrasi penampakan barang bukti curanmor. (DOK. Polresta Bandar Lampung).
Ilustrasi penampakan barang bukti curanmor. (DOK. Polresta Bandar Lampung).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dennis menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di Kota Bandar Lampung sebanyak 11 kali meliputi sejumlah TKP di Kecamatan Sukarame dan Kemiling.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More