Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!

Pelaku menduga korban pernah menganiaya dirinya

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pemuda warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah inisial FF (25) meninggal dunia tergeletak bersimbah darah. Itu akibat kepala bagian atas dipukul menggunakan kayu pohon karet, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Rumbia, Iptu Hairil Rizal mengatakan, FF diduga menjadi korban penganiayaan salah sasaran atas ulah pelaku RP (21), warga Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.

"Kurang dari 24 jam, petuga Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku RP (21) saat bersembunyi dirumahnya," ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Lamteng, Polisi Tangkap 2 Tersangka

1. Pelaku berpikir korban pernah menganiayanya

Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!Ilustrasi korban tewas, pembunuhan (IDN Times/ Mardya Shakti)

Hairil melanjutkan, kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban tengah buang air kecil di belakang rumah warga, tepatnya di depan lokasi acara Khitanan di Kampung Bumi Nabung, Senin (19/9/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Korban yang saat itu juga sedang menerima telpon, kemudian pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memukul kepala bagian atas korban, menggunakan kayu karet sepanjang 1 meteran,’’ ungkap Kapolsek.

Pelaku mengaku saat melihat korban, Ia berpikir bahwa FF merupakan orang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Jadi secara spontanitas, pelaku melihat ada kayu karet didekatnya, langsung diambil untuk digunakan memukul kepala korban dari belakang," sambung Kapolsek.

2. Sadar salah sasaran, panik dan melarikan diri

Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, kemudian pelaku RP memastikan orang telah dipukul tersebut dengan cara melihat wajah korban. Ternyata FF, bukan orang pernah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Sadar salah sasaran, pelaku kemudian panik dan langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian sampai akhirnya ditemukan warga dalam keadaan tergeletak,” imbuh Hairil.

3. Terancam kurungan 15 tahun penjara

Pukul Koban Sampai Meninggal di Lampung Tengah, Pelaku Salah Sasaran!Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolsek menambahkan, warga menemukan korban dalam keadaan bersimbah darah langsung membawa FF ke kilinik kesehatan terdekat dan melaporkan temuan peristiwa ke Mapolsek Rumbia. Petugas menerima laporan langsung datang ke lokasi untuk mengolah TKP, memeriksa para saksi, dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Sementara korban harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Metro, karena kondisi yang cukup parah. Namun nahas, nyawa FF tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

"Kini pelaku dan barang bukti berupa satu batang kayu karet sepanjang 1 meter, telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna penyidikan lebih lanjut. RP dijerat Pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Hairil.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lamteng, Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya