Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Teroris di Lampung Tak Kunjung Disidang

Eks Napiter JD menyambangi Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026).
Eks Napiter JD menyambangi Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • JM mempertanyakan ketidakadilan penegakan hukum terhadap tersangka teroris MI yang belum disidang.
  • Tersangka MI ditangkap dengan barang bukti senjata api jenis FN namun hanya menjalani penahanan selama enam bulan.
  • JM dan MI pernah sama-sama jalani rekonstruksi perkara terorisme sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Penanganan kasus terorisme di Lampung kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial MI, warga Tanjungkarang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror Polri hingga kini diduga belum menjalani proses persidangan di pengadilan.

Pernyataan itu ditegaskan oleh JM, mantan narapidana terorisme yang ikut terjaring dalam rangkaian kegiatan penangkapan terhadap tersangka MI.

“Saya hanya minta keadilan kepada pihak Polri. Kenapa MI sampai saat ini masih belum disidang dan menjalani hukuman seperti yang sudah saya jalani,” ujar JM saat ditemui awak media, Jumat (13/2/2026).

1. Sebut ada ketidakadilan penegakan hukum

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

Dalam kasus tersebut, JM mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka inisal MI yang menurutnya juga terlibat dalam perkara terorisme bersama dirinya dan sempat mencuat ke publik pada 2022 lalu.

Lebih lanjut, JM mengaku kecewa dan menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Itu bila dibandingkan terhadap MI dengan perkara yang pernah menjerat dirinya hingga divonis dan menjalani hukuman penjara.

"Kalau saya bisa dipidana, kenapa tidak dengan MI. Padahal, kami sama-sama tersandung dugaan perkara terorisme yang sama," ucapnya.

2. MI ditangkap bersama barang bukti senpi jenis FN

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

JM melanjutkan, tersangka MI disebut pernah ditangkap oleh personel Densus 88 pada 2023 karena diduga memiliki senjata api (Senpi) jenis FN. Barang bukti itu juga telah diamankan dan disita oleh aparat penegak hukum.

Namun demikian, MI disebut hanya menjalani masa penahanan selama enam bulan sebelum akhirnya dibebaskan menghirup udara bebas dengan alasan penangguhan.

“Sampai sekarang MI bebas dan tidak ada kejelasan kasusnya. Pernah saya tanyakan kepada penyidik alasan pembebasannya, tapi disebut sebatas penangguhan," kata JM.

3. Pernah sama-sama jalani rekonstruksi perkara

Eks Napiter JD menyambangi Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026).
Eks Napiter JD menyambangi Mapolda Lampung, Jumat (23/1/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih jauh JM turut membeberkan, dirinya pernah menjalani rangkaian kegiatan rekonstruksi perkara terorisme bersama dengan MI sebagai sesama tersangka dalam kasus tersebut.

“Di Polda Metro Jaya, saya bersama MI menjalani rekonstruksi sebagai tersangka,” imbuh warga Bandar Lampung tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Diduga Kebal Hukum, Tersangka Teroris di Lampung Tak Kunjung Disidang

13 Feb 2026, 12:32 WIBNews