Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pelarangan Ibadah Natal di Tulang Bawang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan menghentikan ibadah umat Kristiani. Itu saat perayaan Natal di Gereja Protestan Indonesia (GPI) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung sempat viral beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial IMR bin BR (46), warga Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Tersangka diduga telah melakukan penghasutan dan mengajak orang dikampungnya untuk menghentikan ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja pada 25 Desember 2021 silam," ujar Kasubdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Viral! Sekelompok Warga Tulang Bawang Persekusi Ibadah Natal
1. Tersangka acapkali menghalang-halangi kegiatan peribadatan
Lebih lanjut Dodon mengungkapkan, modus tersangka IMR dalam melancarkan aksinya yaitu mempergunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, yang sifatnya hanyalah sebatas pedoman agar kepala daerah menjaga kerukunan. Tidak ada sanksi pidana hanya administratif atau bersifat hanya pembinaan dan pemberitahuan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka IMR sudah lama menghalang-halangi kegiatan peribadatan para jamaat GPI Tulang Bawang atau umat Kristiani setempat.
"Sudah tiga kali (tersangka diduga melakukan pelarangan ibadah umat Kristiani), yang terakhir pada 25 Desember 2021," kata Dodon.
2. Sebanyak 8 saksi diduga ikut terlibat
Dalam proses penyidik kasus ini, Dodon menyampaikan, pihaknya telah memeriksa dan memintai keterangan kurang lebih sebanyak 22 saksi. Mereka meliputi 9 saksi pihak gereja, 3 saksi Pemda setempat, dan 2 saksi terkait surat.
"Dari total pemeriksaan saksi, kami juga masih mendalami keterangan 8 saksi lain. Orang-orang ini diduga ikut terkait dengan keterlibatannya dalam perkara tersebut," imbuhnya.
3. Polisi amankan handphone berisi rekaman penghasutan
Tidak hanya mengamankan tersangka IMR, Dodon mengatakan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti terkait dalam perkara berupa 3 unit handphone berisikan rekaman penghasutan untuk mengajak warga sekitar menghentikan kegiatan peribadatan di gereja setempat.
Selain itu, ada juga surat-surat salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang, Winarti tertanggal 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, dan 2 lembar banner bertuliskan 'GPI Ditutup'.
"Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Dodon.
Baca Juga: Dugaan Persekusi di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Pendeta