Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 35 Kg Sabu, Modus Kotak Kue!

Turut diamankan 5.000 butir pil happy five

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, hasil pengungkapan kasus turut menangkap total 4 tersangka masing-masing inisal PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara dan AG (39) warga Kota Depok, Jawa Barat.

"Mereka ini seluruh berperan sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melalulintaskan antar Pulau Sumatera dan Jawa," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?

1. Modus penyelundupan menggunakan kotak kue

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 35 Kg Sabu, Modus Kotak Kue!Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait masing-masing kasus, Ujang menjelaskan, pengungkapan pertama diketahui petugas menangkap PT dan AG hendak menyeberangkan barang bukti sabu-sabu 19 Kg dan pil happy five 5.000 butir dari Sumatera Utara ke Pulau Jawa di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kemudian dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya berhasil meringkus tersangka lain inisial ZL bertugas menyambut kiriman narkotika dibawa PT dan AG, serta diamankan barang bukti 1 unit handphone sebagai alat komunikasi ketiga kurir tersebut.

"Modus penyelundupan ketiganya terbilang baru, karena barang bukti sabu dikemas menggunakan kotak kue yang dibawa melalui jalur darat via trasportasi umum," ungkap Kasubdit.

2. Seluruh narkotika bersumber dari Sumatra Utara

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 35 Kg Sabu, Modus Kotak Kue!Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara pengungkapan kasus kedua, Ujang melanjutkan, barang bukti total sabu-sabu 16 Kg diamankan dari tangan tersangka AZ di depan Rumah Makan Gadang Jaya 3, Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sama seperti pengakuan ketiga tersangka lainnya, barang haram dibawa AZ juga rencananya akan diselundupkan ke daerah di Pulau Jawa," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, seluruh barang bukti sabu-sabu hingga pil happy five tersebut diakui berasal dari Medan, Sumatera Utara. "Asal barang sama dari Sumut, tapi mereka ini mendapat perintah pengiriman dari orang berbeda. Ini masih kami dalami," sambung Ujang.

3. Keempat tersangka terancam pidana mati

Polda Lampung Bongkar Penyelundupan 35 Kg Sabu, Modus Kotak Kue!Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Ujang menegaskan, tersangka PT dan AG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ZL dijerat Pasal 114 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian tersangka AZ dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan ditambah hukuman sepertiga," tandas Kasubdit.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Pejabat Unila di Polda Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya