Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan Juta

Pelaku sempat buron 3 tahun

Intinya Sih...

  • Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Tengah membawa kabur uang ratusan juta dengan modus bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pelaku inisial SG berhasil ditangkap setelah buron selama 3 tahun dan diduga telah menipu warga senilai Rp132,9 juta sejak Juni 2018.
  • Korban merasa dirugikan karena sang anak tidak menjadi PNS meski telah memberikan uang, sehingga pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membawa kabur uang ratusan juta. Modusnha, bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku inisial SG (61) warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. Ia diduga telah menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

"Benar, pelaku SG sempat kabur selama 3 tahun lalu telah berhasil kami tangkap," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dimintai keterangan, Rabu (10/1/2023).

Baca Juga: Tradisi Unik Polres Pringsewu Lantik Personel Naik Pangkat

1. Total kerugian korban Rp132,9 juta

Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan JutaTampang pelaku SG. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Dalam aksi penipuan tersebut, Nikolas mengungkapkan, pelaku SG total telah menipu alias membawa kabur uang korbannya senilai Rp132,9 juta. Peristiwa itu dikatakan terjadi sejak Juni 2018 silam.

Ihwal kronologi persis peristiwa tindak pidana ini bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018. Lalu pelaku langsung menawarkan jasa joki, agar anak korban dapat bekerja sebagai PNS di pemerintahan daerah.

"Pelaku mematok harga 80 juta rupiah, dengan iming-iming agar supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung," katanya.

2. Iming-imingi loloskan anak korban jadi ASN

Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan JutaIlustrasi pengumuman PPPK Guru 2023. (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)

Lebih lanjut korban tertarik akhirnya menyetujui dan menyanggupi permintaan pelaku. Waktu itu, Lamidi menganggap SG benar-benar bisa meloloskan sang anak menjadi ASN dan menyerahkan uang tunai Rp40 juta sebagai tanda kesepakatan awal.

Lalu kekurangan Rp40 juta sisanya diserahkan atau dibayarkan korban ke pelaku selang seminggu kemudian. Meski demikian, setelah genap Rp80 juta, SG kembali meminta uang ke korban dengan alasan urusan pemberkasan CPNS.

"Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga 52,9 juta rupiah, sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar 132,9 juta," ungkap kasatreskrim.

3. Pelaku sempat menghilang dan kabur

Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan JutaIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Seiring berjalannya waktu, Nikolas Bagas melanjutkan, uang ratusan juta telah korban berikan ke palaku tak membuat anaknya menjadi PNS. Sejak saat itu, pelaku kabur hingga tak dapat dihubungi maupun ditemui.

Alhasil, korban merasa telah dirugikan melaporkan perbuatan pelaku SG ke kepolisian setempat. Polisi melakukan penyelidikan telah melayangkan surat panggilan yang tak juga diindahkan oleh korban.

"Karena kedua panggilan polisi diabaikan, kami akhirnya memburu dan berhasil menangkap pelaku pada hari Jumat, 5 Januari 2024," jelasnya.

4. Diancam penjara 5 tahun

Imingi Anak jadi PNS, Pria di Lamteng Tipu Warga Ratusan Jutailustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya itu, kini sang kakek joki PNS tersebut telah diamankan dan mendekam di Rutan Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Blusukan Pasar, Siti Atikoh Borong dan Dengar Keluhan Pedagang Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya