Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, resmi kembali memberlakukan syarat perjalanan berupa hasil negatif tes antigen atau RT-PCR bagi tiap calon pengguna moda transportasi kereta api, Selasa (5/4/2022).
Itu berlaku bagi pelaku perjalanan tercatat belum vaksin booster (dosis tiga). Kebijakan itu implementasi pemberlakukan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 (SE Menhub 39 Tahun 2022) tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Merujuk kebijakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa peraturan ini diberlakukan secara efektif mulai 5 April 2022," ujar Manajernya Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jakarsih.