Penyaluran bansos (Dok. Kemenko PMK)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan, I Ketut Sukerta, juga turut membantu menggerakkan masyarakat untuk bersedia divaksin. Menurutnya, Senin lalu pihaknya telah berkirim surat kepada para pelaku UMKM yang belum divaksin untuk segera divaksin.
“Tim kami juga turun ke lapangan untuk mendata pelaku UMKM yang belum dan sudah divaksin, kita petakan. Pelaku UMKM ini kan menjual produk dan bertemu dengan banyak orang. Jangan sampai mereka ada yang terpapar dari pembeli atau sebaliknya,” kata Ketut.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dulkahar juga terus mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera divaksin. Apabila KPM belum divaksin, akan mendapatkan sanksi berupa penundaan atau penghentian sementara pemberian bantuan yang selama ini diterima.
“Jika belum divaksin, secara otomatis bantuan dihentikan sementara, karena ini (bantuan) terpantau melalui aplikasi. Kan sangat disayangkan jika ini terjadi,” kata Dulkahar.
Dulkahar menyebut, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 460/3659/SE/IV.06/X/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH dan BPNT (Program Sembako).