Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan mengatakan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk saat ini belum merasa perlu untuk menetapkan status tanggap darurat untuk kebakaran TPA Bakung.
“Jadi pertama, untuk penetapan (status tanggap darurat) itu memang kewenangan pemda (pemkot) dengan leading sektornya BPBD Kota Bandar Lampung dan berdasarkan hasil pantauan kondisi di lapangan memang belum perlu ditingkatkan statusnya,” katanya ketika dihubungi IDN Times, Rabu (18/10/2023).
Anthoni menyampaikan, menurut hasil pantauan sejak Senin (16/10/2023), sudah tidak ada api lagi di area kebakaran TPA Bakung. Sehingga untuk sementara keadaan masih dapat dikendalikan.