Terbanggi Besar, IDN Times – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Korbannya seorang remaja putri berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini korban dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dan pelaku inisial AS (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan, serta melakukan pendekatan psikologi kepada korban. Diduga korban saat ini trauma dan minder berinteraksi dengan teman sebanya imbas kejadian yang dialami.
“Kami akan memberikan pelayanan psikolog sampai beberapa hari ke depan agar anak mau berkomunikasi. "Besok (korban) akan kami bawa ke rumah aman di Bandar Lampung. Kami akan melakukan pendekatan supaya anak dapat lebih terbuka dan tidak merasa tertekan akan situasi yang ia hadapi," ujarnya, Rabu (12/8/2020).