Bandar Lampung, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung menyambut baik keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan tanaman ubi kayu menjadi komoditas penerima pupuk subsidi mulai 2025.
Keputusan tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, keputusan Menteri Andi Amran Sulaiman tersebut telah sesuai keinginan dan harapan para petani singkong di Lampung.
"Alhamdulillah doa petani terkabul. Ini membuahkan hasil seusai harapan dan penyampaian kita saat kunjungan ke Kementerian Pertanian bersama petani singkong dan pengusaha tepung tapioka di Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).