Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji Perizinan

Hampir semua bukit di Bandar Lampung sudah beralih fungsi

Bandar Lampung, IDN Times -  Aktivitas pertambangan batu di gunung dan bukit di Bandar Lampung masih terus dilakukan. Berdasarkan catatan LBH Bandar Lampung ada empat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara ilegal di antaranya, pertambangan batu di Gunung Kunyit Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kemudian pertambangan batu di Bukit Kedaung, Tirtayasa Sukabumi, Bandar Lampung dan pertambangan batu di Gunung Perahu atau Bukit Onta di Jalan Harimau 4, Kelurahan Sukamenanti, Bandar Lampung.

Berdasarkan masalah tersebut LBH Bandar Lampung meminta penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas dugaan pertambangan batu diduga ilegal yang ada di Kota Tapis Berseri

1. Selain berdampak pada lingkungan pertambangan sudah memakan korban jiwa

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, menerangkan, selain berdampak negatif terhadap kerusakan lingkungan tambang batu tersebut juga menyebabkan korban jiwa, seperti yang terjadi pada 26 Juli 2020 silam.

"Teranyar adalah semakin rusak lingkungan dan jalan akibat tindakan pemotongan bukit, pengerukan bahan galian C di bukit Campang Raya yang sudah sangat mengkhawatirkan," paparnya, Rabu (3/2/2021).

Ancaman kerusakan lahan perbukitan sangat serius dan dapat memberikan dampak kerusakan lain pasca kerusakan lingkungan seperti jalan yang parah akibat mobilitas angkutan bahan galian C dengan truk dari Jalan Alimuddin Umar kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

2. Pemerintah perlu meninjau izin yang diberikan

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanGunung kunyit Bandar Lampung (Lampost.co)

Menurut Chandra beberapa pihak mengklaim aktivitas tersebut sudah memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.

"Hal itu perlu ditinjau ulang kembali karena saat ini kewenangan untuk menerbitkan izin dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Jika memang sudah memiliki izin wajib memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung dari aktivitas pertambangan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, apabila tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, maka aktivitas tersebut melawan hukum dan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah)," papar Chandra

Baca Juga: Walhi: 37,4 Persen Hutan di Lampung Rusak

3. Hampir semua bukit di Bandar Lampung beralih fungsi menjadi pertambangan

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanIlustrasi. ANTARAFOTO/Jojojn

Terkait wilayah yang memiliki kontur perbukitan, peruntukannya sudah diatur dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung. Aktivitas pertambangan pada bukit itu juga mengakibatkan hilangnya bentang alam dan Ruang Terbuka Hijau dan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.

"Karena wilayah tersebut bukan merupakan daerah resapan air dan Kawasan cadangan pengembangan juga sebagai bagaian dari Ruang Terbuka Hijau, bukan wilayah Kawasan pertambangan," jelasn Chandra.

Menurutnya beberapa bukit yang ada di Kota Bandar Lampung hampir semuanya rusak dikarenakan hampir semuanya beralih fungsi menjadi pertambangan, pemukiman dan wisata.

4. Pemerintah jangan saling lempar tanggung jawab

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanIDN Times/Istimewa

LBH Bandar Lampung menegaskan, pemerintah kota maupun provinsi harus tegas dalam menyikapi permasalahan lingkungan. "Bukan hanya saling lempar tanggung jawab karena kewenangan yang dimiliki masing-masing," terang Chandra.

Jika dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin adalah Pemerintah Provinsi Lampung, namun faktanya secara lokasi aktivitas pertambangan tersebut berada pada wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.

"Maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk saling berkoordinasi untuk segala macam aktivitas pertambangan batu tersebut yang di duga ilegal," jelas Chandra.

Ia menambahkan, LBH Bandar Lampung juga mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut dan menyelidiki aktivitas pertambangan. Itu karena adanya potensi tindak pidana lingkungan yang telah mencemarkan udara, berubahnya bentang alam, wilayah resapan air, bahkan sampai adanya korban jiwa akibat aktivitas pertambangan tersebut.

5. Hilangnya jalur evakuasi bencana

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanIlustrasi Jalur Evakuasi (IDN Times/Sunariyah)

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menjelaskan, pertambangan terjadi di Gunung Kunyit akan berpengaruh pada bentang alam dan perubahan bentuk gunung kunyit itu sendiri. Kemudian hilangnya lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung.

"Perda tata ruang Kota Bandar Lampung kan Gunung Kunyit itu bagian dari wilayah evakuasi bencana. Ketika gunung kunyit itu hilang dan beralih fungsi maka hilang juga sebagian wilayah evakusasi bencana itu," jelasnya.

6. Salah kaprah pemerintah yang menerbitkan izin

Pertambangan Bukit Makin Masif, Aktivis Minta Pemda Kaji PerizinanIlustrasi tambang/Pexels.com/ Pixabay

Menurutnya aktivitas pertambangan tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa Gunung Kunyit bagian dari evakuasi bencana.

"Jika pemerintah menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas tersebut berarti pemerintahnya yang salah kaprah," jelasnya.

Irfan menegaskan, wilayah perbukitan Bandar Lampung tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Menurutnya kondisi Gunung Kunyit saat ini menggambarkan bagaimana peduli atau tidaknya Pemprov Lmapung dengan kondisi lingkungan.

"Menurut kita Pemprov Lampung tidak ada kepedulian sehingga gunung itu terkikis habis. Di tata ruang kan tidak diizinkan wilayah perbukitan untuk menerbitkan izin pertambangan. Ini ada apa pemerintah yang membuat aturan dan dia yang melanggar," tandasnya.

Baca Juga: Mengenal Gajahlah Kebersihan, Komunitas Peduli Lingkungan Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya