Pemkab Pesisir Barat Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Intinya Sih...
- Keadilan sosial sebagai hak bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat kelas bawah yang kesulitan mendapat pembelaan hukum.
- Pj Sekda Kabupaten Pesisir Barat meresmikan Gerai Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu sebagai solusi biaya konsultasi hukum.
- Gerai tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi dan manfaat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Pesibar yang kurang mampu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesisir Barat, IDN Times - Keadilan sosial menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tertulis jelas dalam dasar negara yakni Sila ke-5. Namun, dalam praktiknya masyarakat kelas bawah kerap kesulitan mendapat pembelaan yang adil secara hukum.
Persoalan biaya untuk menyewa pengacara atau berkonsultasi hukum menjadi salah satu kendalanya. Mengatasi persoalan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Jon Edwar, secara langsung meresmikan Gerai Bantuan Hukum Gratis Pemkab Pesibar untuk Masyarakat Tidak Mampu.
Baca Juga: Dinkes Janji Beri Tunjangan Lebih Bagi Dokter Bertugas di Pesibar
1. Lindungi warga tak mampu dari persoalan hukum
Pj. Sekda, Jon Edwar mengatakan Pemkab Pesibar menyambut baik pembukaan gerai bantuan hukum gratis untuk warga tidak mampu tersebut. Pihaknya menilai pemahaman masyarakat tentang hukum masih cukup lemah, sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum.
"Dengan adanya Gerai Bantuan Hukum ini, akan membuat hak hukum warga terlindungi, dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum terutama masyarakat yang kurang mampu di Krui,” katanya, Senin (22/7/2024).
2. Persyaratan harus dilengkapi
Menurutnya, gerai bantuan hukum tersebut disiapkan agar memberikan kontribusi untuk masyarakat Pesibar yang secara finansial terbilang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
"Gerai bantuan hukum ini diharapkan agar benar-benar dapat memberikan perubahan dan manfaat untuk kita dan masyarakat Pesibar," terangnya.
Jon Edwar mengatakan, persyaratan harus dilengkapi di antaranya, foto copy KTP, foto copy KK, surat keterangan tidak mampu dari peratin, surat permohoan bantuan hukum kepada bupati melalui kepala bagian hukum Kabupatan Pesisir Barat serta kronologis perkara dan berkas dokumen pendukung.
3. Dampingi warga hadapi hukum pidana atau perdata
Asisten I, Audi Marpi menambahkan, bantuan hukum gratis tersebut diberikan untuk warga Pesibar dalam pendampingan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang sedang tersangkut dalam proses hukum.
"Pemkab Pesibar berharap agar gerai bantuan hukum gratis dapat segera dilaksanakan dalam membantu proses pendampingan hukum, baik itu hukum pidana atau perdata untuk warga yang kurang mampu di wilayah hukum Pesibar," imbuhnya.
Baca Juga: 5 Spot Bermain Wajib Dicoba di Pulau Pahawang Lampung!