Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Pemeriksaan Saksi Perdana Karomani Cs Dipimpin 5 Majelis Hakim
Tiga terdakwa suap PMB Unila jalur mandiri 2022 saat duduk di kursi pesakitan PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dan memeriksa 6 saksi, dalam sidang pembuktian perdana 3 terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).

Ketiga terdakwa tersebut Rektor Unila nonaktif, Prof Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

Para saksi dihadirkan masing-masing Warek II Bidang Keuangan Unila, Prof Asep Sukohar; Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof Yulianto; Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Prof Suharso; Dosen Fakultas Kedokteran Unila, Rasmi Zakiah Oktarlina; dan dua orang tua mahasiswa titipan Rady serta Sofia.

Keenam saksi tersebut juga telah disumpah secara agama Islam oleh majelis hakim, untuk memberikan kesaksian secara jujur di muka persidangan.

Sedikit berbeda dengan persidangan pekan kemarin digelar terpisah bagi ketiga terdakwa, pekan ini sidang digelar secara tergabung dan dipimpin langsung oleh 5 majelis hakim diketuai Lingga Setiawan, merupakan Ketua PN Tipikor Tanjungkarang.

Lalu turut didampingi 4 anggota majelis hakim lainnya yaitu, Wakil Ketua PN Tipikor Tanjungkarang, Achmad Rifai; Efianto D; Edi Purbanus; dan Aria Verronica.

Editorial Team

Related Article