Bandar Lampung, IDN Times – Gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mendalilkan paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR atau MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.
“Penyalahgunaan sumber daya negara yang dilakukan paslon dua di antaranya sebagai berikut, satu, penyalahgunaan sumber daya negara dana aspirasi DPR/MPR RI; dua, penyalahgunaan sumber daya negara dana reses DPRD Provinsi Lampung,” ujar kuasa hukum Pemohon, Anton Heri dalam sidang, Selasa (17/6/2025).