Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250617_140426.jpg
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan permohonan PHPU terkait PSU Pilkada di Pesawaran. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI).

Intinya sih...

  • Supriyanto-Suriansyah mendalilkan kecurangan politik uang

  • Ungkap praktik politik dibalut kegiatan reses anggota DPRD

  • Petitum minta Nanda-Antonius didiskusikan dan menangkan Supriyanto Suriansyah

Bandar Lampung, IDN Times – Gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Pesawaran memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor: 325/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 1, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb mendalilkan paslon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius M Ali melakukan politik uang dari dana aspirasi DPR atau MPR RI dan reses DPRD Provinsi Lampung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di