Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Efiyanto membacakan vonis dua terdakwa kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni.
Keduanya merupakan terdakwa perkara suap fee proyek Lamsel jilid II, yang sebelumnya melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021) tersebut, Majelis Hakim memvonis Hermansyah Hamidi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Sementara, terdakwa Syahroni menerima pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Berikut IDN Times rangkum perjalanan sidang pembacaan vonis Hermansyah Hamidi daj Syahroni.