Pesawaran, IDN Times - Mantan Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupatan Pesawaran Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap petugas kepolisian. Ia ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Tersangka ditangkap di sebuah kontrakan bersama sang istri muda di daerah Jalan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (21/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
"Tersangka ini sempat buron selama dua bulan dan sudah beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian. Pernah di Tanggamus, Bengkulu, sampai terakhir di Jakarta," ujar Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, Rabu (30/11/2022).