Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung melalui jajaran kabupaten/kota menerima dan menangani sebanyak 44 temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu selama satu bulan pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. Pelanggaran itu terhitung mulai 25 September-25 Oktober 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilihan terbanyak datang dari Kabupaten Lampung Tengah.
"Selama satu bulan kampanye, jumlah temuan yang diregistrasi sebanyak 10, jumlah laporan yang diregistrasi sebanyak 20, laporan yang belum diregistrasi sebanyak 4, laporan yang tidak diregistrasi sebanyak 10," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).