Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberi peringatan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Lampung serta dinas terkait. Itu agar dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tidak ada kecurangan dan tidak boleh menerima titipan anak pejabat, tokoh adat maupun masyarakat umum dalam peserta didik baru.
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 420/1844/V.01/2023 hal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Lampung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto atas nama Gubernur Lampung.
"Pemerintah Provinsi Lampung meminta kepada bupati, wali kota se Provinsi Lampung serta dinas terkait pelaksana PPDB tahun ini harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku," kata Arinal, Kamis (8/6/2023).