Way Kanan, IDN Times - Tim Kejar Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Way Kanan menangkap K (28). Warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan ini ditangkap karena memperkosa remaja perempuan usia 16 tahun.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra menjelaskan, pihaknya menangkap K berprofesi sebagai satpam perusahaan swasta di Way Kanan. Kronologis penangkapan, Kamis (6/1/2022) pukul 16.00 WIB, Tekab Satreskrim Polres Way Kanan dan UPPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.