Lampung Selatan, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan, penumpang kapal feri di penyeberangan Pelabuhan Bakauheni-Merak telah menerima vaksin lengkap kini tidak lagi diwajibkan melampirkan tes PCR atau Antigen. Kebijakan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesePhatan.
SE Kemenhub ini mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3/2022) dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Terbitnya SE No 23 ini maka SE sebelumnya No 94 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal tersebut disampaikan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin.
“Dengan terbitnya SE baru ini bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19, baik antigen maupun PCR,” jelasnya dalam pernyataan resmi.