Sah! Jokowi Teken Pengunduran Diri Nunik sebagai Wagub Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Chusnunia Chalim alias Nunik resmi menanggalkan jabatan sebagai Wakil Gubernur Lampung periode 2019–2024. Pengunduran diri itu seiring keputusannya maju sebagai calon legislatif DPR RI dari PKB.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto membenarkan ihwal pengesahan pengunduran diri Nunik. Ia mengatakan telah disetujui Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo.
"Sudah, terhitung SK (surat keputusan) ditandatangani pak Presiden 5 Oktober 2023 kemarin. Maka otomatis per 5 Oktober, bu Nunik tidak lagi sebagai Wagub," ujarnya, Selasa (17/10/2023).
1. Tak lagi diperkenankan mengakses fasilitas pemerintah daerah

Kata Fahrizal, seiring pengesahan Keppres tersebut, maka Nunik kini tidak lagi dibolehkan menggunakan fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Sesuai dengan ketentuan kita tunduk dengan Keppres ya, kalau sudah mundur ya berarti tidak lagi menggunakan fasilitas Pemda," imbuhnya.
2. DPRD Provinsi Lampung tidak gelar sidang paripurna

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay menyebutkan, surat Keputusan Presiden tentang pengunduran diri Nunik telah dikeluarkan dan disahkan pemerintah pusat.
Alhasil, pihaknya tak perlu lagi melakukan sidang paripurna pemberhentian Nunik dari jabatan sebagai Wagub Lampung.
"Kan sudah ada Keppres-nya, kemarin surat pemberitahuannya kan sudah disampaikan di paripurna, ya sudah," ucap Mingrum.
3. Pengajuan pengunduran diri Nunik seiring kemunculan DCS

Nunik diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Pengajuan itu disampaikan pascatercatat masuk dalam daftar calon sementara (DCS) akan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di DPR RI pada Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.