Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-22 at 7.00.39 PM.jpeg
Personel Polsek Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang menangkap tiga pria Selasa (21/10/2025). (Dok. Polres Tulang Bawang).

Intinya sih...

  • Penggerebekan rumah di Rawajitu Timur berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api rakitan serta menangkap tiga tersangka.

  • Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet, bungkus plastik klip, tas, dan handphone sebagai barang bukti tambahan. Satu pelaku lainnya berhasil kabur.

  • Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tulang Bawang, IDN Times - Dentuman musik genre remix membahana di rumah Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (21/10/2025). Tanpa disadari penghuni rumah, kejadian itu menjadi pintu masuk petugas kepolisian "silaturahmi" ke sana.

Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto menjelaskan, petugas yang datang ke rumah itu setelah mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Penggerebekan dilakukan di hari yang sama sekitar pukul 03.30 WIB.

1. Rincian narkotika diamankan

Barang bukti diamankan Polsek Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Bambang tak menampik, sebelum penggerebekan, terdengar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas. Benar saja, saat digerebek, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjatai api rakitan.

Tiga pria berada di rumah itu langsung ditangkap. Tersangka yang diamankan adalah J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dari tersangka J, tas dimilikinya menyimpan sebelas bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34.079 gram.

Selain sabu, J ini juga memiliki dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis inex sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 5.56 mm. Dua tersangka lainnya FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat.

2. Satu pelaku DPO

Ilustrasi DPO/buron. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bambang mengungkapkan, selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet, bungkus plastik klip, serta dua tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. Ternyata, ada satu pelaku lainnya berhasil kabur saat penggerebekan.

"Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri. Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Polisi masih melakukan pengejaran," tukasnya.

Bambang menambahkan, penyidikan narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang. Sedangkan kepemilikan senpi disidik Polsek Rawa Jitu Selatan.

3. Terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kapolsek mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas Bambang.

Editorial Team