Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Penyalahgunaan Kartu JKN Wiwik, RSUDAM Buka Suara
RSUD Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • RSUDAM menyatakan verifikasi NIK, KK, dan status JKN atas nama Wiwik Kusumawati valid saat pasien menerima perawatan darurat pada 7-9 Oktober 2024 dan meninggal dunia.
  • Rumah sakit meminta KTP, KK, serta kartu kepesertaan; bukti pelayanan ditandatangani suami pasien. Sistem JKN kini diperkuat biometrik untuk mencegah penggunaan identitas orang lain.
  • BPJS Kesehatan menyelidiki pengguna JKN Wiwik setelah ia mengadu masih hidup meski tercatat meninggal. Dugaan penyalahgunaan atau peminjaman kartu belum disimpulkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik Wiwik Kusumawati tercatat telah meninggal dunia saat kepesertaannya digunakan untuk pelayanan kesehatan.

Direktur RSUDAM, dr Imam Ghozali menegaskan, pihak rumah sakit telah melakukan verifikasi terhadap identitas dan status kepesertaan JKN pasien datang untuk mendapatkan pelayanan pada Oktober 2024.

Menurut Imam, hasil verifikasi awal menunjukkan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga status kepesertaan BPJS Kesehatan saat pasien datang dinyatakan valid.

“Rumah Sakit Abdul Moeloek telah melakukan verifikasi awal terhadap Nyonya WK dengan NIK dan KK serta keaktifan BPJS kepesertaannya bahwa itu valid dan sah,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).

1. Pasien dirawat 7-9 Oktober 2024

ilustrasi pasien (unsplash.com/Stephen Andrews)

Imam menjelaskan, pasien menggunakan kepesertaan atas nama WK tersebut mendapatkan pelayanan di RSUDAM pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Kemudian pasien dinyatakan meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 WIB.

Menurutnya, rangkaian pelayanan terhadap pasien juga tercatat dalam dokumen rumah sakit yang ditandatangani oleh suami pasien. Identitas suami tersebut disebut sesuai dengan data yang tercantum dalam KK.

“Benar data itu valid dan evidence ini bisa dipakai sebagai bukti investigasi lanjutan dari pihak BPJS,” ucapnya.

Terkait klaim keluarga mengenai perbedaan data tanggal lahir, alamat kecamatan maupun desa pada identitas pasien digunakan saat mendapatkan pelayanan, Imam mengatakan pembuktian mengenai hal tersebut bukan menjadi kewenangan RSUDAM.

“Ketika dia datang dengan keadaan gawat darurat, Abdul Moeloek tidak bisa menolak. Karena sudah sesuai, verifikasinya sudah sesuai dan kondisinya sesuai. Itulah yang kita rawat dan kita lakukan pelayanan,” lanjut dia.

2. Diperkuat permintaan dokumen pendukung

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Imam melanjutkan, dalam proses pelayanan tersebut pihak rumah sakit juga meminta sejumlah dokumen pendukung, di antaranya fotokopi KTP, KK, dan kartu kepesertaan. Kondisi pasien saat itu membuat RSUDAM tidak memiliki alasan untuk menolak memberikan pertolongan medis, karena telah mengalami penurunan kesadaran.

Menurut Imam, sistem verifikasi kepesertaan JKN saat ini juga telah diperkuat untuk mencegah penggunaan identitas peserta oleh orang lain. Verifikasi tersebut antara lain dilakukan melalui biometrik, seperti sidik jari dan pengenalan wajah.

Meski demikian, ia juga menjelaskan mekanisme dapat ditempuh dalam kasus apabila kemudian keluarga mengakui adanya peminjaman kartu kepesertaan JKN kepada orang lain. Status kepesertaan dapat dipulihkan dengan ketentuan menyelesaikan kerugian negara melalui mekanisme ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Ini berkaitan dengan klaim pelayanan kesehatan sebelumnya yang telah dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Kalau keluarga mengakui bahwasanya kartu itu memang dipinjamkan, maka dia bisa dipulihkan dengan satu ketentuan, membayar kerugian negara,” sambung dia.

Namun, mekanisme tersebut belum dapat diterapkan dalam kasus Wiwik karena masih menyangkal pernah menggunakan ataupun meminjamkan kepesertaannya kepada orang lain. “Dia tidak mengakui, dia juga tidak bersedia membayar. Bagaimana bisa dipulihkan?” kata Imam.

3. BPJS masih usut siapa pengguna kepesertaan

ilustrasi pasien berkonsultasi dengan apoteker (pexels.com/cottonbro studio)

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya menerima pengaduan dari Wiwik mengaku masih hidup tetapi status kepesertaannya tercatat telah meninggal dunia pada 9 Januari 2026.

Alhasil, BPJS Kesehatan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya catatan pelayanan kesehatan menggunakan kepesertaan atas nama Wiwik di RSUDAM pada Oktober 2024.

“Kenapa pasien yang sudah meninggal ini datang? Ini harus kita buktikan. Saat ini sedang diproses oleh tim kami, tim Anti Kecurangan,” katanya.

4. Dugaan penyalahgunaan atau peminjaman kartu JKN

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Lebih lanjut BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan tim PKJKN di Dinas Kesehatan untuk menelusuri identitas pengguna kepesertaan milik Wiwik Kusumawati tersebut.

Namun, dugaan sementara mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan atau peminjaman kartu JKN. Kendati, BPJS Kesehatan belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena Wiwik membantah pernah meminjamkan atau memberikan data kepesertaannya kepada orang lain.

“Kasus ini belum selesai karena yang bersangkutan belum mengakui. Dia merasa bukan dia yang menggunakan. Ini yang sedang kami telusuri, siapa sebenarnya waktu itu yang memakai kartu," imbuh Sri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article