Lampung Tengah, IDN Times - AW (43) DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman. Ia ditangkap di kediamannya Dusun 1 Kampung Buyut Ilir, Kecamatab Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasat Eeserse Kriminal Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, AW ditangkap, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu setelah pihaknya menyelidiki keberadaan pelaku DPO.