Ratu Luwak. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Owner Ratu Luwak Sri Sapri menjelaskan, sekitar tahun 2010 kopi luwak sempat ramai dibicarakan karena difatwakan haram oleh MUI. Hal itu dikarenakan kopi luwak berasal dari feses hewan musang luwak. Dalam hukum Islam, feses atau kotoran hukumnya haram dikonsumsi.
Namun bukannya berkecil hati, Ratu Luwak malah mengajukan proses halal ke LPPOM MUI pada saat itu. Hingga akhirnya prosesing halal dari tim fatwa MUI datang secara langsung ke Lampung Barat untuk pembuktiannya.
“Jadi waktu itu mereka ngasih makan sendiri ke luwaknya, ambil samplingnya sendiri, karena sampling ini gak boleh dikirim, mereka harus ambil sendiri dan sampelnya coba ditumbuhkan di LPPOM MUI Bogor. Setelah tahu bisa tumbuh, baru dikeluarkanlah fatwanya,” ujar Sri.
Ia menjelaskan saat itu fatwanya kopi luwak miliknya yang masih berupa feses dihukumi muta najis (terikut najis). Sehingga perlu proses pembersihan sesuai standar MUI untuk pembuangan najisnya. Proses ini pun dilakukan secara hati-hati dan selalu diawasi MUI.
“Fakta MUI saat itu halal dengan proses tertentu. Pada dasarnya kan memang feses, tapi feses ini harus dilakukan proses pencucian dengan standar MUI. Salah satu yang membuat MUI yakin juga bahwa dia halal adalah sampel biji kopi dari feses itu bisa tumbuh, maka kategorinya bukan haram tapi muta najis,” paparnya.