Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pupuk bersubsidi (pupuk-indonesia.com)

Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menindaklanjuti isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Satu caranya, KPPU menggelar diskusi bersama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Polda Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah pemasaran PT Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Berdasarkan aturan pemerintah tersebut, untuk saat ini hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu, jenis Urea dan NPK," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (30/7/2022).

1. Kebutuhan pupuk bersubsidi lebih besar daripada alokasi

Pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Sejalan dengan temuan awal KPPU, Wahyu menyampaikan, PT Pusri Pemasaran Daerah (PPD) Lampung menyampaikan terdapat kondisi dimana pupuk bersubsidi kebutuhannya lebih besar daripada alokasi. Sebagai contoh, alokasi pupuk bersubsidi di Lampung untuk pupuk Urea sebesar 285.405 ton atau 58 persen, dari kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) sebesar 485.710 ton.

Sedangkan alokasi pupuk NPK sebesar 178.036 ton atau 22 persen dari RDKK sebesar 803.061 ton. Saat ini terdapat 64 distributor di Provinsi Lampung untuk pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Atas data yang sebelumnya dimintakan KPPU belum sepenuhnya disampaikan PT PPD Lampung pada saat pertemuan kemarin," katanya.

2. KPPU tunggu data dan informasi komprehensif PT Pusri

Editorial Team

Tonton lebih seru di