Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus menindaklanjuti isu kelangkaan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Satu caranya, KPPU menggelar diskusi bersama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) dan Polda Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu wilayah pemasaran PT Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
"Berdasarkan aturan pemerintah tersebut, untuk saat ini hanya mensubsidi dua jenis pupuk yaitu, jenis Urea dan NPK," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (30/7/2022).