Lampung Selatan, IDN Times - Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam kasus pencurian getah karet milik PTPN I menjerat kakek Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Itu karena, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I sebagai pihak pelapor bersedia menempuh jalur damai dengan Kakek Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu (23/5/2026) malam.
