Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan masa perpanjangan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2026 mendatang.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ya, insyaallah diperpanjang hingga akhir tahun ini, sampai 23 Desember 2026," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).