Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).
  • Pemprov Lampung memperpanjang program keringanan PKB hingga 23 Desember 2026 untuk memudahkan pembayaran pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendongkrak PAD.

  • Pembayaran pajak kendaraan meningkat selama program: rata-rata 94 ribu unit per bulan pada Januari–Mei menjadi 133 ribu pada Juni–Agustus 2026, lalu 122 ribu unit pada September.

  • Program mencakup penghapusan denda serta sebagian tunggakan, diskon mutasi atau balik nama, keringanan kendaraan tua, dan diskon bagi wajib pajak taat; penerimaan ditargetkan mendukung perbaikan jalan provinsi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengumumkan masa perpanjangan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2026 mendatang.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ya, insyaallah diperpanjang hingga akhir tahun ini, sampai 23 Desember 2026," ujarnya dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

1. Sebut pajak kendaraan untuk pembangunan infrastruktur

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

Mirza menjelaskan, pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kita berharap keringanan pajak ini akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan PAD. Dan benar kan, pendapatan tahun ini akan dipakai untuk membangun jalan di tahun depan," katanya.

Maka ia berharap, pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di Lampung dapat terus berlanjut sehingga kondisi infrastruktur semakin baik. "Masih banyak jalan-jalan kewenangan provinsi akan semakin baik di Provinsi Lampung," sambungnya.

2. Pembayaran pajak kendaraan meningkat

Launching Samsat Digital Drive Thru di di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Bandar Lampung, Senin (21/4/2025). (Dok. Pemprov Lampung).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul menambahkan, telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan. Hasilnya, jumlah kendaraan melakukan pembayaran pajak meningkat selama program tersebut berlangsung.

Pada periode Januari hingga Mei 2026, rata-rata pembayaran pajak kendaraan tercatat sekitar 94 ribu unit per bulan. Angka tersebut meningkat menjadi rata-rata 133 ribu unit per bulan pada periode Juni hingga Agustus 2026.

Sementara September 2026, jumlah kendaraan melakukan pembayaran pajak mencapai sekitar 122 ribu unit. "Capaian ini menunjukkan program keringanan pajak masih memberikan dampak terhadap peningkatan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan," ucap dia.

3. Harap masyarakat manfaatkan program

Pelayanan SIM Drive Thru di Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Melalui perpanjangan hingga 23 Desember 2026, Saipul menambahkan, Pemprov Lampung berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.

"Selain membantu wajib pajak, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat penerimaan daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di Lampung," imbuhnya.

4. Berikut daftar keringanan pembayaran pajak kendaraan

Polresta Bandar Lampung membuka layanan drive thru perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Drive Thru sejak pekan lalu. (Dok. Polresta Bandar Lampung).
  • Tunggakan lebih dari 1 tahun? Cukup bayar PKB tahun berjalan +50 pokok tunggakan tahun pertama aja. Sisa tunggakan dan dendanya? Dihapus total

  • Tunggakan lebih dari 1 tahun dan usia kendaraan di atas 20 tahun, hanya bayar pokok pajak tahun berjalan Semua denda dan tunggakan dihapus

  • Bebas denda dan pajak progresif

  • Diskon mutasi atau balik nama dalam daerah: R4 diskon 25 persen, R2 diskon 50 persen

  • Mutasi masuk ke Lampung: diskon PKB tahun ke-1 dan ke-2 sebesar 50 persen

  • Diskon 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat pajak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article