Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengubah status Kota Bandar Lampung dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 COVID-19.
Kebijakan tersebut seiring dikeluarkannya Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku, sudah menerima perihal pengalihan status Kota Tapis Berseri. Namun pihaknya masih harus mengkoordinasikan dan mempelajari terkait Inmendagri tersebut.
"Masih harus kita rapatkan lagi untuk membahas detail pelaksanaannya seperti apa. Sehingga nanti bisa kita informasikan dengan baik ke bawah (masyarakat)," ujar Eva, Rabu (21/7/2021).
