Bandar Lampung, IDN Times - PPKM Level 3 di Bandar Lampung kembali diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Meski instruksi wali kota belum dibuat, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan peraturan perpanjangan PPKM Level 3 ini akan sedikit berbeda dari 15-28 Februari 2022 lalu.
Hal itu Eva Dwiana sampaikan ketika diwawancarai di Gedung Graha Wangsa, Selasa (1/3/2022). Ia mengomentari terkait kebijakannya terkait PPKM berlaku 1-14 Maret 2022.