Bandar Lampung, IDN Times -Beberapa pekan terakhir pelanggaran polisi banyak mencuat ke publik. Seperti sedang menemukan momentum, masyarakat sipil ramai-ramai melontarkan kritik.
Karena sorotan publik kian deras mengarah ke korps Bhayangkara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram memerintahkan tegas agar anggota Polri yang melanggar prosedur diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Bagaimana dengan polisi Lampung melanggar kode etik? Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, selama periode 2020/2021 ini ada 19 anggota terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kebanyakan anggota melakukan pelanggaran itu terlibat kasus tindak pidana kriminal umum sama narkoba. 19 oknum itu sudah diberi sanksi dari hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri," kata Pandra sapaan akrabnya saat dihubungi IDN Times Rabu (3/11/2021).
