Bandar Lampung, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil ekstasi lintas provinsi. Barang bukti yang diamankan senilai Rp2,23 miliar.
Dalam pengungkapan jaringan ini, sebanyak enam tersangka ditangkap. Para tersangka yang berinisal AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34) dibekuk di lokasi yang berbeda, Kamis (30/1/2025).
"Dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan, Satresnarkoba bersinergi dengan polsek jajaran berhasil mengungkap peredaran narkoba barang bukti 2,2 Kg sabu dan 100 butil pil ekstasi," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
