Pesawaran, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong mengungkap 2 kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan roda empat. Alhasil, kepolisian mengamankan 1 orang tersangka dan 2 unit mobil.
Kedua barang bukti kendaraan tersebut masing-masing berjenis Toyota Avanza nomor polisi (nopol) BE 1078 AAG, hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sementara Toyota Calya nopol B 1380 VMN adalah aksi pencurian melibatkan pelaku inisial HT (43).
"Kedua tindak pidana ini melibatkan 2 orang tersangka, pertama HT, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. Sementara satu pelaku penipuan dan penggelapan kini masih berstatus DPO (Dalam Pencarian Orang)," ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, Rabu (16/2/2022).
