Lampung Tengah, IDN Times - Polisi mengungkap pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui grup pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA). Kasus tersebut telah menyasar puluhan korban anak perempuan usia belasan tahun.
Pengungkapan kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu meringkus seorang tersangka Robiansyah (31), warga Dusun Lubuk Mabar, Kelurahan Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
"Benar, tersangka Robi sudah dibawa ke Polres Lampung Tengah, saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas kepada IDN Times, Sabtu (4/1/2023).